Menyewakan tanah wakaf pekarangan mesjid untuk pembangunan (Toko, Kios, Swalayan dan sejenisnya) hukumnya boleh (Mubah). Hasil dari sewa tanah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan kemakmuran...
Pengelolaan Lubuk Larangan sebagaimana yang (dilakukan) oleh masyarakat Islam di Desa Singengu Kecamatan Kotanopan Kabupaten Madina hukumnya Mubah (boleh)
Lihat Fatwa Tentang Hukum Pengelolaan Lubuk...
https://www.youtube.com/watch?v=rxt9JdbcEUg&t=101s
Hukum berqurban adalah sunnat muakkad.Berqurban adalah dengan menyembelih hewan tertentu, diantaranyaunta, sapi, lembu, kerbau atau kambing.
Tidak sah berqurban hanya dengan nilainya (uang atau...
Bahwa membayar zakat tidak melalui Amil hukumnya mubah (dibolehkan) dan sah.
Lihat Fatwa Tentang Hukum Membayar Zakat Tidak Kepada Amil Tahun 20102010Download
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara hukumnya makruh.Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara yang diadakan di masjid hukumnya haram, demi menjaga kemuliaan...
Mendirikan shalat Jum’at di masjid Komplek Rumkit TK. II Putri Hijau Kesdam I/BB, hukumnya mubah (dibolehkan).
Lihat Fatwa Tentang Mendirikan Sholat Jum’at di Mesjid Komplek...
Tidak boleh adzan sebelum masuk waktu, kecuali subuh. Adzan Subuh boleh sebelum waktu bila dapat dibedakan antara adzan pertama dan adzan kedua/adzan untuk shalat.
Lihat...
Mencuri aliran listrik, menambah daya, Watt dan Voltase maupun bentuk kecurangan lain, yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak/akad, HUKUMNYA HARAM
Pihak PLN wajib memenuhi hak pelanggan...
Talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap isterinya di luar sidang PengadilanAgama hukumnya sah secara syar‟i, namun secara perundang-undangan belum mempunyai kekuatan hukum negara.
Perceraian...