
BAB II
KELEMBAGAAN, DASAR UMUM DAN SIFAT FATWA
Pasal 2
Penetapan fatwa dilakukan secara kolektif oleh suatu lembaga yang disebut Komisi Fatwa.
Pasal 3
Penetapan fatwa didasarkan pada Al-Quran,Hadist, Ijma’, Qiyas dan dalil lain yang mu’tabar.
Pasal 4
- Proses penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif dan antisipatif.
- Fatwa yang ditetapkan bersifat argumentatif (memiliki kekuatan hujjah), legitimatif (menjamin penilaian keabsahan hukum), kontekstual (waqi’iy), aplikatif (siap diterapkan), dan moderat.