FORMAT FATWA
Pasal 12
Fatwa dirumuskan denganbahasa hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Pasal 13
Fatwa ditetapkan dengan format sebagai berikut:
- Nomor dan Tema Fatwa 2) Kalimat Basmalah
- Konsideran yang terdiri atas : a. Menimbang; memuat latar belakang dan alasan serta urgensi penetapan fatwa.b. Mengingat;memuat dasar-dasar hukum (adillah al-ahkam) yang berbentuk nash syar’i,terjemah dalam bahasa Indonesia dan penjelasan terkait pemanfaatan dalil sebagai argumen (wajhu al-dilalah). c. Memperhatikan; memuat pendapat para ulama, peserta rapat, para ahli dan hal-hal lain yang mendukung penetapan fatwa.
- Diktum yang memuat : a. Ketentuan Umum; yang berisi tentangdefinisi dan batasan pengertian masalah yang terkait dengan fatwa, jika dipandang perlu b. Ketentuan Hukum; yang berisi tentang substansi hukum yang difatwakan. c.Rekomendasi dan/atau solusi masalah jika dipandang perlu.
5. Lampiran-lampiran terkait masalah yang difatwakan, jika dipandang perlu.
Pasal 14
Fatwa ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi dan dengan disetujui oleh Dewan Pimpinan Harian MUI.
Pasal 15
Terhadap beberapa fatwa yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, fatwa dapat diberikan penjelasan agar dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
