
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 23
- Di samping penetapan fatwa dengan format sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Komisi Fatwa juga menetapkan fatwa melalui surat dan/atau melalui lisan secara langsung tanpa melalui rapat Komisi Fatwa terhadap masalah yang telah jelas hukum dan dalil-dalilnya (ma’lum min al-din bi al- dlarurah) dengan menyampaikan hukum sebagaimana apa adanya.
- Di samping penetapan fatwa, Komisi Fatwa berwenang menetapkan rekomendasi kesesuaiansyari’ah atas berbagai hal yang terkait denganmasalah keagamaan praktis untuk menjadi panduan bagi masyarakat.
- Rekomendasi kesesuaian syari’ah sebagaimanadimaksud pada ayat (2) diberikan kepada masyarakat yang mengajukan setelah dilakukan pengkajian dan pendalaman sesuai denganketentuan syari’ah.
BAB X
PENUTUP
Pasal 24
- Hal–hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan.
- Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 1 Juni 2012 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,
Dr. KH. MA’RUF AMIN Dr. H ANWAR ABBAS, MM, M.Ag.
