BAB VII
FATWA PRODUK HALAL
Pasal 20
- Penetapan fatwa produk halal dilakukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (auditing) oleh Auditor Halal dan telah melalui proses evaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI.
- Laporan hasil audit disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI atau Pengurus LPPOM MUI lain yang ditunjuk dalam Sidang Pleno Komisi.
- Dalam bidang yang memerlukan keahlian fikih secara khusus, seperti proses penyembelihan dan
- proses pensucian, Auditor Halal dalam menjalankan tugasnya disertai oleh Komisi Fatwa.
- Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
Pasal 21
- Penetapan fatwa terhadap produk yang berskala nasional dan internasional dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.
- Penetapan fatwa terhadap produk yang berskala lokal dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia Daerah.
BAB VIII
FATWA EKONOMI SYARI’AH
Pasal 22
- Penetapan fatwa tentang ekonomi syari’ah yang terkait dengan produk dan jasa keuangan syari’ah dilakukan oleh Dewan Syari’ah Nasional MajelisUlama Indonesia (DSN-MUI).
- Penetapan fatwa tentang ekonomi syari’ahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pedoman penetapan fatwa dalam ketentuan ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanismepenetapan fatwa ekonomi syari’ah sebagaimana
- dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Dewan Syari’ahNasional.
