BAB IV PROSEDUR RAPAT
Pasal 8
- Rapat harus dihadiri oleh para anggota Komisi yang jumlahnya dianggap cukup kuorum oleh pimpinan rapat.
- Dalam hal-hal tertentu, rapat dapat menghadirkan pakar atau tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan difatwakan.
Pasal 9
Rapat diadakan jika terdapat:
- permintaan atau pertanyaan dari masyarakat;
- permintaan atau pertanyaan dari pemerintah,lembaga/organisasi atau MUI sendiri;
- perkembangan dan temuan masalah-masalah keagamaan yang muncul akibat perubahan sosial kemasyarakatan, kemajuan ilmu pengetahuan danteknologi serta seni budaya.
Pasal 10
- Rapat dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi atas persetujuan Ketua Komisi, didampingi oleh Sekretaris dan/atau Wakil Sekretaris Komisi.
- Jika Ketua dan Wakil Ketua Komisi berhalangan hadir, rapat dipimpin oleh salah satu pimpinan Komisi yang hadir.
- Selama proses rapat, Sekretaris dan/atau Wakil Sekretaris Komisi mencatat usulan, saran dan pendapat Anggota Komisi untuk dijadikan Risalah Rapat dan Bahan Fatwa Komisi
Pasal 11
- Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif serta memperhatikan pendapat dan pandangan para peserta, rapat menetapkan fatwa sesuai dengan metode sebagaimana diatur dalam Bab III.
- Keputusan Komisi dilaporkan kepada Dewan Pimpinan untuk dipermaklumkan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang bersangkutan.
BAB V
