FIKIH MUAMALAH

0
1.663 views

DEFINISI HARTA:

Jumhur: Sesuatu yang bernilai dan siapa saja yang merusaknya wajib ganti Hanafiyah: Sesuatu yang bisa dikuasai, bisa disimpan dan bisa dimanfaatkan menurut biasanya

PEMBAGIAN HARTA

  1. Harta yang boleh dimanfaatkan menurut syara dan yang tidak boleh dimanfaatkan
  2. Harta yang ada persamaannya di pasar (ditimbang, ditakar, diukur, dibilang; seperti gula, beras) dan harta yang berbeda satuannya atau berbeda kualitasnya satu sama lain (seperti kambing, semangka)
  3. Harta yang sudah dimiliki seseorang (seperti rumah, kebun dan sawah) dan harta mubah (seperti air dan ikan di sungai,hewan buruan,kayu,rumput, buah-buahan dihutan dan tanah yang belum terjamah

SEBAB SEBAB KEPEMILIKAN HARTA

  1. Menguasai harta mubah; dengan syarat-syarat : Belum ada orang yang mendahuluinya Harus ada niat untuk memiliki
  2. Akad-akad yang memindahkan kepemilikan (jual beli, hibah)
  3. Khalafiyah; pergantian pemilikan, ganti rugi dan warisan
  4. Hasil dari sesuatu yang dimiliki misalnya Anak kambing menjadi milik yang punya kambing , Buah-buahan dari pepohonan menjadi milik orang yang punya pohon

URGENSI FIKIH MUAMALAH

5 HAL YG HARUS DIJAUHI

  1. Judi
  2. Maisir
  3. Ghoror
  4. Batil
  5. Riba

PRINSIP PRINSIP DASAR MUAMALAH

  1. Mewujudkan kemashlahatan umat manusia
  2. Muamalah dibolehkan sampai ditemukan dalil yang melarangnya
  3. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,kejujuran, saling tolong menolong, suka sama suka