A. Kuasa pada umumnya
1. Pengertian Secara Umum
Pasal 1792 KUHPerdata menyatakan “pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Pemberian dan penerimaan surat kuasa itu dapat dilakukan dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan di bawah tangan, dalam bentuk sepucuk surat ataupun lisan.
Dari definisi di atas maka kedudukan selaku Penggugat atau Tergugat dapat diwakili oleh Kuasa. Undang-undang tidak mewajibkan untuk memakai kuasa, juga tidak melarangnya, tetapi mengatur tentang pemberian kuasa tersebut. Kuasa berarti wewenang, jadi pemberian kuasa berarti pemberian/pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa, untuk mewakili kepentingannya
Pemberian surat kuasa dapat dilakukan secara khusus atau secara umum. Surat kuasa khusus berarti hanya menyangkut 1 (satu) kepentingan saja; sedangkan surat kuasa umum meliputi segala kepentingan si pemberi kuasa. Pemberian kuasa secara umum hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan (Pasal 1796 BW).
Dalam prakteknya untuk mewakili kepentingan para pihak (Penggugat Tergugat) di Pengadilan haruslah dengan surat kuasa khusus. Demikian juga untuk memindahtangankan benda-benda, meletakkan hak tanggungan, untuk membuat suatu perbuatan perdamaian, atau suatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan surat kuasa khusus. Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan sesuatu apa pun yang melampaui kuasanya.
Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang dapat dilakukan oleh seseorang penerima kuasa hanya terbatas pada hal-hal yang dikuasakan kepadanya. Pasal 1797 BW menentukan seorang kuasa yang diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu urusan dengan jalan perdamaian, tidak dibenarkan menyerahkan perkaranya kepada wasit (arbitrase).
2. Sifat Pemberian Kuasa
Menurut sifatnya, pemberian kuasa adalah sebagai berikut:
- Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya;
- Si kuasa tidak dibolehkan melakukan sesuatu apa pun yang melampaui kuasanya; dan
- Si pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang dengan siapa si kuasa telah bertindak dalam kedudukannya dan menuntut dari padanya pemenuhan persetujuannya.
3. Sifat Perjanjian Kuasa
- Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa
- pemberian kuasa bersifat konsensual
- berkarakteristik garansi kontrak
4. Berakhirnya Kuasa (Pasal 1813)
- pemberi
kuasa menarik kembali secara sepihak
- salah satu pihak meninggal, pengampuan, dan pailitnya salah satu pihak
- Pengangkatan kuasa baru untuk mengurus hal yang sama menyebabkan ditariknya kuasa pertama
5. Yang Berhak Menerima Kuasa
Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBg, tidak menentukan siapa yang dapat bertindak sebagai kuasa. Pasal tersebut hanya menentukan syarat untuk bertindak sebagai kuasa atau wakil dari Penggugat adalah sebagai berikut:
- Harus mempunyai surat kuasa;
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam surat gugat;
- Ditunjuk sebagai kuasa atau wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan diajukan secara lisan;
- Ditunjuk oleh Penggugat sebagai kuasa atau wakil dalam persidangan.
Dari ketentuan pasal tersebut ternyata bukan hanya advokat/pengacara yang dapat menjadi kuasa atau wakil, melainkan juga setiap orang. Akan tetapi, menurut Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor 1 Tahun 1965, tanggal 28 Mei 1965 Jo. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.P. 14/2/11, tanggal 28 Oktober 1965 tentang Pokrol, maka orang yang dapat mewakili pemberi kuasa di persidangan adalah: Telah terdaftar sebagai Advokat dan Telah terdaftar sebagai Pokrol;
Dalam perkembangannya seorang kuasa dengan dikeluarkannnya UU Advokat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak setiap orang dapat menjadi kuasa hukum, akan tetapi hanya yang mendapat izin resmi dari negara, yaitu seorang advokat dengan ketentuan memenuhi perssyaratan-persyaratan yang termaktub dalam UU No. 18 Tahun 2003
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat. Undang-Undang Advokat membedakan antara Advokat Indonesia dan Advokat Asing, dimana yang dimaksud dengan Advokat Indonesia adalah Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat terbit, sedangkan yang dimaksud Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilarang membukat kantor di Indonesia
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 dalam Pasal 3 ayat (1) mengamanahkan Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- warga negara Republik Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
- magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
- tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi
Undang-Undang Advokat mendelegasikan kepada 8(delapan) organisasi yang didirikan sebelum Undang-Undang Advokat, yaitu untuk sementara secara bersama-sama menjalankan tugas dan wewenang Organisasi Advokat sampai dengan terbentuknya Organisasi Advokat, dalam jangka waktu 2(dua) tahun terhitung sejak terbitnya Undang-Undang Advokat tanggal 5 April 2003 s/d tanggal 5 April 2004. Dimana 8(delapan) organisasi tersebut masing-masing didirikan pada tahun yang berbeda perhatikan tabel di bawah ini.
| Organisasi | Didirikan |
| Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) | 1985 di Jakarta |
| Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) | 27 Juli 1990 di Jakarta |
| Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) | 9 Mei 1987 di Surabaya |
| Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) | 1988 di Jakarta |
| Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) | 4 April 1989 di Jakarta |
| Serikat Pengacara Indonesia (SPI) | 10 Desember 1997 di Jakarta |
| Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) | Juli 1993 di Jakarta |
| Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) | 18 Februari 2003 di Semarang |
Tabel: Pendirian Organisasi Advokat sebelum Undang-Undang Advokat
Dengan demikian 8 (delapan) organisasi advokat tersebut adalah:
- organisasi yang diakui oleh
Undang-Undang Advokat sebagai organisasi yang didirikan sebelum Undang-Undang
Advokat tersebut terbit,
- berhak menjalankan tugas dan wewenang sebagai organisasi advokat yang diberikan oleh Undang-Undang Advokat tersebut yang sifatnya sementara yaitu sampai dengan terbentuknya organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat,
- tidak diberi kewenangan untuk menyesuaikan atau membentuk Organisasi Advokat karena yang berhak untuk menjadi anggota advokat adalah setiap advokat bukan organisasi advokat,
- para advokat yang berhak untuk menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi,
- suatu isyarat oleh Undang-Undang Advokat namun tidak secara tegas, yaitu untuk mengkonsulidasikan anggota-anggotanya untuk membentuk organisasi advokat yang diamanahkan Undang-undang Advokat, karena mau tidak mau, suka tidak suka pada tanggal 5 April 2005, tugas dan wewenang organisasi advokat tidak dapat lagi dijalankan dan mengatur organisasi advokat
Pada perkembangan selanjutnya, pada tanggal 6 September 2003 bertempat di Hotel Marcopolo Bandar Lampung, telah diadakan musyawarah Advokat se Propinsi Lampung telah menyetujui untuk membentuk wadah tunggal organisasi advokat dan membentuk Tim Formatur untuk menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Tim Formatur telah berhasil menyelesaikan anggaran dasar dan memberi nama organisasi advokat tersebut dengan nama Persaturan Advokat Indonesia (Peradin). Anggaran Dasar tersebut dinyatakan dalam akta Notaris Soekarno, SH di Bandar Lampung tanggal 15 Nopember 2003, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 9 Januari 2204 Nomor 3, dimuat dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.
Walaupun Peradin telah terbentuk, tetapi dalam kenyataannya belum dapat menyatukan seluruh para advokat di Indonesia. Hal ini dikarenakan 8 organisasi advokat yang disebut dalam Undang-Undang Advokat melalui forumnya yang dinamakan Komite Kerja Advokat Indonesia, sementara masih menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai organisasi advokat dan belum memotivasi seluruh advokat di Indonesia untuk menerima Peradin sebagai wadah tunggal organisasi advokat, bahkan ada keinginan yang cenderung untuk membentuk organisasi advokat dengan bentuk federasi.
B. Jenis Kuasa
- Kuasa Umum diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata. Menurut pasal ini kuasa umum bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk memberikan kepentingan pemberi kuasa, yaitu; melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, pengurusan yang biasa disebut beherder ini meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
- Kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUHPerdata menjelaskan, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Namun, agar bentuk kuasa yang disebut dalam Pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus harus terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang tertuang dalam Pasal 123 HIR
- Kuasa Istimewa diatur dalam Pasal 1796 KUHPerdata dan Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBg. Jika ketentuan pasal-pasal ini dirangkai, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kuasa tersebut sah menurut hukum sebagai kuasa istimewa.
- bersifat limitatif yaitu; untuk memindahkan tangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau meletakkan hak tanggungan diatas benda tersebut. Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga dan untuk mengucapkan sumpah penentu (decisoir eed) atau sumpah tambahan (suppletoir eed) sesuai dengan ketentuan Pasal 157 HIR/ 184 RBg.
- Harus berbentuk akta otentik (Pasal 123 HIR)
- Kuasa Perantara yang disebut juga agen (agent) berdasarkan Pasal 1792 KUHPerdata, dalam pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan (commercial agency) atau makelar. Disebut juga broker yang lazim disebut “perwakilan dagang”
- Kuasa Menurut Hukum, yaitu undang-undang sendiri telah menetapkan seseorang atau badan untuk dengan sendirinya menurut hukum bertindak mewakili orang atau badan hukum tanpa memerlukan surat kuasa. Misalnya; Wali terhadap Anak di bawah umur, Orang tua terhadap anak yang belum dewasa, curator terhadap orang yang tidak waras
C. Bentuk Kuasa didepan Pengadilan
- Kuasa secara Lisan Menurut Pasal 123 ayat (1) HIR dan Pasal 120 HIR, bentuk lisan terdiri dari; dinyatakan secara lisan oleh penggugat di hadapan Ketua Pengadilan Negeri dan kuasa yang ditunjuk secara lisan di pengadilan. Hal ini dilakukan apabila tergugat tidak pandai menulis. Penunjukan secara lisan ini dilakukan dengan tegas, selanjutnya hakim menyuruh panitera mencatatnya di berita acara sidang.
- Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR (Pasal 147 ayat (1) RBg. Cara penunjukkan ini dikaitkan dengan Pasal 118 HIR (Pasal 142 RBG) yaitu penggugat dapat langsung mencantumkan dan menunjuk kuasa yang dikehendakinya untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan.
- Surat Kuasa Khusus,
Pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan,
selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan,
pemberi kuasa dapat diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus.
- Syarat dan formulasi surat kuasa khusus menurut SEMA No. 6 tahun 1994, 14 Oktober 1994 yang juga telah dideskripsikan dalam pembahasan SEMA No. 2 Tahun 1959 yaitu: pertama, menyebut dengan jelas spesifik surat kuasa, untuk beracara dipengadilan; kedua, menyebut kompetensi relative; ketiga, menyebut identitas dan kedudukan para pihak, dan; keempat, menyebut secara ringkas dan kongkrit pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
- Bentuk formil surat kuasa khusus;
- Akta Notaris
ii. Akta yang dibuat didepan Notaris, biasanya dibuat dihadapan Panitera PN sesuai dengan kompetensi relatif
iii. Dilegalisir oleh ketua PN atau hakim
- Akta di bawah tangan, keabsahan surat kuasa khusus yang berbentuk akta di bawah tangan, tercipta terhitung sejak tanggal penandatanganan para pihak. Tidak diperlukan legislasi dari pejabat manapun.
Pemberian kuasa dengan surat kuasa khusus, artinya menunjuk kepada macam perkara tertentu dengan perincian isi kuasa yang diberikan itu. Yang dimaksud dengan macam perkara itu menunjuk kepada materi perkara seperti soal warisan, soal jual beli tanah, dan lain-lain.
Penerima kuasa dapat juga melimpahkan kuasa itu kepada pihak pengganti penerima kuasa yang disebut hak substitusi. Hak substitusi ini perlu dicantumkan dalam surat kuasa khusus. Apabila tidak dicantumkan dalam surat kuasa khusus penerima kuasa tidak boleh menggunakan hak substitusi. Perlunya hak substitusi ini dicantumkan dalam surat kuasa khusus ialah untuk menjaga kemungkinan berhalangan penerima kuasa, misalnya karena berhalangan dinas keluar negeri, berhalangan karena sakit dan lain-lain.
Meskipun pihak-pihak yang telah memberikan kuasa atau diwakilkan perkaranya kepada orang lain, apabila hakim ragu-ragu tentang hak dan luasnya kuasa yang diberikan kepada penerima kuasa, hakim dapat memerintahkan sipemberi kuasa hadir sendiri kemuka pengadilan untuk menjelaskan apa isi yang dikuasakan. Hal ini agar si pemberi kausa tidak dirugikan disamping itu terkadang hakim menganggap perlu untuk langsung mendengar tentang suatu persoalan tersebut dari si penggugat.
Adapun yang harus dimuat dalam surat kuasa khusus ialah:
- Identitas pemberi dan penerima kuasa, yaitu nama lengkap, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal
- Apa yang menjadi pokok sengketa perdata. Hal ini menunjukkan kepada kekhususan perkara, misalnya perkara Sengketa tanah, jual beli, uang jasa, perceraian, dan sebagainya
- Pertelaan isi kuasa yang diberikan. Ini menjelaskan tentang kekhususan isi kuasa, dalam batas-batas tertentu, artinya apabila tidak disebutkan dalam pertelan itu, penerima kuasa tidak berwenang. Pembatasan tersebut juga menjelaskan apakah kuasa itu berlaku dimuka Pengadilan Negeri saja, atau termasuk juga naik banding, atau termasuk juga permohonan kasasi.
- Memuat hak substitusi. Hal ini perlu apabila penerima kuasa berhalangan. Untuk mensubstitusikan suatu surat kuasa khusus haruslah dengan surat kuasa substitusi dan tidak bisa hanya dengan membuat surat pernyataan saja. Pencabutan kuasa secara intern tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, seandainya ada pencabutan surat kuasa, maka surat pencabutan itu disampaikan kepada si kuasa, sedangkan tembusannya disampaikan kepada Pengadilan dan lawan berperkara.
D. Kewajiban si Kuasa dan Penerima Kuasa
1. Kewajiban Si Kuasa
Kewajiban si kuasa diatur dalam Pasal 1800 sampai dengan Pasal 1806 BW, yaitu sebagai berikut:
- Melaksanakan kuasanya; yaitu menanggung segala biaya; menanggung kerugian; dan menanggung segala bunga yang dapat timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu;
- Menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu si pemberi kuasa meninggal;
- Bertanggung jawab tentang perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja;
- Bertanggung jawab tentang kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya;
- Memberi laporan tentang apa yang telah diperbuatnya;
- Memberikan perhitungan kepada pemberi kuasa tentang segala apa yang telah diterimanya berdasarkan kuasa
- Bertanggung jawab untuk kuasa substitusinya:
- Dalam hal kuasa lebih dari 1 (satu) orang, maka mereka tidak tanggung-menanggung;
- Membayar bunga atau uang-uang pokok yang dipakainya guna keperluan sendiri;
- Tidak bertanggung jawab tentang apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi telah mengikatkan diri untuk itu.
2. Kewajiban Pemberi Kuasa
Kewajiban pemberi kuasa diatur dalam Pasal 1807 sampai dengan Pasal 1812 BW sebagai berikut:
- Memenuhi perikatan-perikatan yang diperbuat oleh si kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikan kepadanya;
- Terikat dengan apa yang diperbuat oleh kuasanya di luar yang dikuasakan kepadanya, asal hal itu telah disetujuinya secara tegas atau secara diam-diam;
- Mengembalikan kepada kuasa persekot-persekot dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh kuasa untuk melaksanakan kuasanya;
- Membayar upah kuasa yang telah diperjanjikan;
- Memberi ganti-rugi kepada si kuasa tentang kerugian-kerugian yang diderita sewaktu menjalankan kuasanya;
- Membayar bunga atau persekot-persekot yang telah dikeluarkan oleh kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot-persekot itu;
- Dalam hal pemberi kuasa secara kolektif, maka masing-masing pemberi kuasa bertanggung jawab untuk seluruhnya terhadap si kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu (renteng);
- Si kuasa berhak menahan segala kepunyaan si pemberi kuasa yang berada di tangannya, sampai dibayar lunas segala hak-hak si kuasa (hak retensi).[1]
[1] Darwan Prinst,












