Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara hukumnya makruh.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara yang diadakan di masjid hukumnya haram, demi menjaga kemuliaan masjid.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara hukumnya makruh.
Bertepuk tangan dalam suatu pertemuan dan acara yang diadakan di masjid hukumnya haram, demi menjaga kemuliaan masjid.









