Menyewakan tanah wakaf pekarangan mesjid untuk pembangunan (Toko, Kios, Swalayan dan sejenisnya) hukumnya boleh (Mubah). Hasil dari sewa tanah tersebut dimanfaatkan untuk keperluan kemakmuran dan administrasi Mesjid
Lihat Fatwa Tentang Hukum Mendirikan Bangunan (Kios, Toko, Swalayan dan Sejenisnya) di atas Tanah Wakaf yang Ada Bangunan Mesjid Tahun 2006Download













