Mendirikan beberapa masjid untuk pelaksanaan shalat jum’at di satu kampung hukumnya boleh, jika mendatangkan kemaslahatan bagi masyarkat dan terpenuhi syarat-syarat mendirikan jum’at sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No. 27/Kep/MUI-SU/VII/2002.
Berita
Komsosben MUI SU Beri Penyuluhan dan Bantuan ke Daerah Rawan Bencana...
Girsang Sipangonbolon, (muisumut.com) - Komisi Sosial Bencana (Komsosben) Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara (MUI SU) memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi Tanggap Bencana Perspektif Islam,...
Fatwa
Transplantasi Organ dan atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Hidup untuk Orang...
Dalam rangka melindungi dan menjaga jiwa, akal dan keturunan yang merupakan bagian dari tujuan diturunkannya syariat (maqashid as-syari’ah), maka dianjurkan untuk menjaga dan memelihara...













