KEPUTUSAN Nomor: 01 /KF/MUI-SU/I/2013
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Propinsi Sumatera Utara dalam sidangnya tanggal 10 Rabi’ al-Awwal 1434 H bertepatan dengan 22 Januari 2013 M setelah:
Menimbang :
- Adanya pertanyaan dari salah seorang pengurus MUI Sumatera Utara tentang hukum makan dan minum berdiri.
- Bahwa makan dan minum berdiri telah menjadi kebiasaan yang dilakukan dalam acara pesta pernikahan dan lainnya di tengah-tengah umat Islam.
- Bahwa para Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan dan minum berdiri.
- Bahwa Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga pemberi fatwa memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum makan dan minum berdiri agar dapat dijadikan pedoman bagi umat Islam.












